HUKUM KESEHATAN
HUKUM KESEHATAN
I. RUANG LINGKUP HUKUM & KESEHATAN
1. HUKUM
Menurut van kan
Hukum ; keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat
Menurut E.Uetrecht
Hukum ; himpunan petunjuk hidup perintah dan larangan yg mengatur tata tertib dalam masyarakat dimana pelanggaran tersebut akan menimbulkan tindakan oleh pemerintah.
Menurut Hukum Islam
Hukum : Keseluruhan aturan yang bersumber pada Al-Quran dan untuk kurung waktu zaman tertentu.yg dikonkritkan oleh tingkah laku manusia
2. HUKUM KESEHATAN : semua aturan tentang keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
3. HUKUM LINGKUNGAN: semua aturan tentang kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
4. KESEHATAN KELUARGA keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial terhadap kelurga yang terdiri suami, istri, anak kelurga yang lain untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
5. KESELAMATAN KERJA: adalah upaya pencegahan, penyelenggaraan, dan pelaksanaan perlindungan terhadap aktifitas kegiatan setiap orang yang memungkinkan timbulnya kerugian atau bencana.
II. SUBJEK DAN OBJEK HUKUM KESEHATAN
a. SUBJEK HUKUM
SUBJEK HUKUM: Segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban.
1. Manusia
Yang tidak termasuk subjek Hukum:
a. Belum mencapai 21 tahun tahun dan belum kawin
b. Manusia dewasa yang dibawah kuratele(pengampuan)
c.Istri yang tunduk pada BW
2. Badan Hukum
a. Badan Hukum Publik: BUMN, BUMD
b. Badan Hukum Privat: PT, yayasan, dll
b. OBJEK HUKUM
OBJEK HUKUM ADALAH Segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum serta yang dapat menjadi objek dalam suatu perhubungan hukum(benda).
c. PENGGOLONGAN BENDA:
- Benda Berwujud: dapat diraba Panca indera: fasilitas dan gedung rumah sakit
- Benda tak berwujud: segala macam hak: Hak cipta, hak paten, hak pasien
- Benda Bergerak: benda-benda yang dapat dipindahkan: Hewan
- Benda tak bergerak: benda yang tidak mudah atau tidak dapat dipindahkan: tanah,rumah.
III SUMBER HUKUM KESEHATAN
- Pedoman Internasional: konferensi Helsinski ttg penelitian kedokteran
- Hukum Kebiasaan: Izin operasi
- Yurisprudensi: Keputusan Hakim
- Hukum Otonom: Kode etik dan UU
- Ilmu: Pengetahuan
- Literatur: pendapat ahli
IV ASAS HUKUM KESEHATAN (UU NO 36 TAHUN 2009: KESEHATAN)
Pasal 2
Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan
1) Perikemanusiaan,
2) Keseimbangan,
3) Manfaat,
4) Pelindungan,
5) Penghormatan terhadap hak dan kewajiban,
6) Keadilan,
7) Gender dan
8) Nondiskriminatif dan
9) Norma-norma agama.
V. TUJUAN HUKUM KESEHATAN (UU NO 36 TAHUN 2009: KESEHATAN)
Pasal 3
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk
1) Meningkatkan kesadaran,
2) Kemauan, dan
3) Kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,
4) Sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
0 komentar:
Posting Komentar