Darker Than Black

Berbagai Tulisan Tangan Buat Semua



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Apabila kita telah memilih sebagai sebuah profesi, maka dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus senantiasa dilandasi oleh kode etik serta harus selalu menjujung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya harus selalu berpedoman pada standar kompetensi. Sedangkan standar kompetensi itu sendiri harus senantiasa terus dilengkapi dengan perangkat-perangkat keprofesian yang lain.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.

B. Rumusan Masalah
1. Posisi Kasus
a.     terungkapnya penggunaan zat kimia NH2 senyawa Amina dalam proses penyulingan air di PLTU Semen Tonasa, Biringkassi, Bungoro, Pangkep.
2. Solusi
b.   Melakukan evaluasi terhadapa usaha penilaian dan perencanaan lingkungan, serta menyusun rekomendasi.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kode Etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara, Pelanggaran kde etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Sebagai contoh untuk Ikatan Dokter Indonesia terdapat Kode Etik Kedokteran. Bila seorang dokter dianggap melanggar kode etik tersebut, maka dia akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia, bukannya oleh pengadilan.
B. Kode Etik Profesi Sanitarian
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 373/Menkes/SK/III/2007 Tanggal : 27 Maret 2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian, berikut merupakan Kode Etik Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia.
1. Kewajiban Umum
  1. Seorang sanitarian harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan profesi sanitasi dengan sebaik-baiknya.
  2. Seorang sanitarian harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
  3. Dalam melakukan pekerjaan atau praktek profesi sanitasi, seorang sanitarian tidak boleh dipengaruhi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
  4. Seorang sanitarian harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri.
  5. Seorang sanitarian senantiasa berhati-hati dalam menerapkan setiap penemuan teknik atau cara baru yang belum teruji kehandalannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
  6. Seorang hanya memberi saran atau rekomendasi yang telah melalui suatu proses analisis secara komprehensif.
  7. Seorang sanitarian dalam menjalankan profesinya, harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan manusia, serta kelestarian lingkungan.
  8. Seorang sanitarian harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan klien atau masyarakat dan teman seprofesinya, dan berupaya untuk mengingatkan teman seprofesinya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau kebohongan dalam Menangani masalah klien atau masyarakat.
  9. Seorang sanitarian harus menghormati hak-hak klien atau masyarakat, hak-hak teman seprofesi, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan klien atau masyarakat.
  10. Dalam melakukan pekerjaannya seorang sanitarian harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan seluruh aspek kesehatan lingkungan secara menyeluruh, baik fisik, biologi maupun sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
  11. Seorang sanitarian dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.
2. Kewajiban Sanitarian Terhadap Klien / Masyarakat
  1. Seorang sanitarian wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penyelesaian masalah klien atau masyarakat. Dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau penyelesaian masalah, maka ia wajib berkonsultasi, bekerjasama dan atau merujuk pekerjaan tersebut kepada sanitarian lain yang mempunyai keahlian dalam penyelesaian masalah tersebut.
  2. Seorang sanitarian wajib melaksanakan profesinya secara bertanggung jawab.
  3. Seorang sanitarian wajib melakukan penyelesaian masalah sanitasi secara tuntas dan keseluruhan.
  4. Seorang sanitarian wajib memberikan informasi kepada kliennya atas pelayanan yang diberikannya.
  5. Seorang sanitarian wajib mendapatkan perlindungan atas praktek pemberian pelayanan.
3. Kewajiban Sanitarian Terhadap Teman Seprofesi
  1. Seorang sanitarian memperlakukan teman seprofesinya sebagai bagian dari penyelesaian masalah.
  2. Seorang sanitarian tidak boleh saling mengambil alih pekerjaan dari teman seprofesi, kecuali dengan persetujuan, atau berdasarkan prosedur yang ada.
4. Kewajiban Sanitarian Terhadap Diri Sendiri
  1. Seorang sanitarian harus memperhatikan dan mempraktekan hidup bersih dan sehat supaya dapat bekerja dengan baik.
  2. Seorang sanitarian harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan lingkungan, kesehatan dan bidang-bidang lain yang terkait.
C. Hambatan Penerapan Kode Etik
Adapun beberapa hambatan yang menjadi faktor penerapan kode etik, seperti:
1.  Pengaruh sifat kekeluargaan
Misalnya Seorang dosen yang memberikan nilai tinggi kepada seorang mahasiswa dikarenakan mahasiswa tersebut keponakan dosen tersebut.
2.  Pengaruh jabatan
Misalnya seorang yang ingin masuk ke akademi kepolisian , dia harus membayar puluhan juta rupiah kepada ketua polisi di daeranhya , kapolsek tersebut menyalah gunakan jabatannya.
3. Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran.
4.  Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
5. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
6.  Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya
7. Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya





D. Penegakan Kode Etik
Adapun usaha penegakan kode etik, yaitu:
1. Pelaksanaan Kode Etik
2. Pengawasan Kode Etik
3. Penjatuhan Sanksi Kode Etik

E. Posisi Kasus

PT Semen Tonasa diminta segera merevisi Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) menyusul terungkapnya penggunaan zat kimia NH2 senyawa Amina dalam proses penyulingan air di PLTU Semen Tonasa, Biringkassi, Bungoro, Pangkep.

Penggunaan zat kimia NH2 senyawa Amina ini diakui tidak didaftarkan dalam dokumen Amdal sehingga bisa diindikasikan pelanggaran dalam lingkungan hidup.

Revisi Amdal tersebut menjadi salah satu butir rekomendasi DPRD Pangkep dalam pertemuan yang membahas dugaan penggunaan zat kimia beracun dalam aktivitas penyulingan air PLTU Semen Tonasa, sebagaimana dipermasalahkan warga Biringkassi enam tahun terakhir ini.

Pertemuan yang digelar di gedung DPRD Pangkep, Senin 23 Agustus ini melibatkan manajemen PLTU Semen Tonasa, Bapedalda Pangkep, aliansi LSM, warga Biringkassi serta difasilitasi Komisi III DPRD Pangkep.

"Kami akan mengajukan revisi Amdal paling lambat satu minggu dari sekarang," kata Sekretaris PT Semen Tonasa, Syahruddin.

Syahruddin mengakui NH2 dengan merek dagang Nalco digunakan untuk menghambat pertumbuhan kerang pada saluran pembuangan di PLTU Semen Tonasa. Namun dia menegaskan, penggunaan zat kimia tersebut masih dalam ambang batas sehingga seharusnya tidak membahayakan mahluk hidup, termasuk kerang itu sendiri.
Pemakaian zat kimia ini memang sempat menjadi perdebatan dalam pertemuan yang difasilitasi Rizaldi Parumpa dan Umar Haya.
Pasalnya, warga tetap yakin NH2 tersebut menjadi pemicu hilangnya biota laut di sekitar pesisir, utamanya kerang dan kepiting yang selama ini menjadi mata pencaharian nelayan setempat. Warga juga menuding limbah air PLTU Semen Tonasa menyebabkan tambak milik warga tidak produktif lagi.

Akhirnya, DPRD pun merekomendasikan agar dilakukan penelitian terhadap saluran air milik PLTU Semen Tonasa yang melibatkan tim peneliti independen. Pihak Bapedalda Pangkep pun merekomendasikan Pusarpedal (Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan) milik Kementerian Lingkungan Hidup sebagai tim peneliti independen tersebut.

Kepala Bapedalda Pangkep, Sofyan Sammana mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelitian pada awal Agustus lalu. Hasilnya, hilangnya biota laut diduga kuat akibat temperatur suhu di ujung saluran pembuangan yang melebihi ambang batas.

"Ambang batas suhu pada baku mutu seharusnya 37 derajat celsius. Tapi yang kita peroleh di sana 40,5 derajat celsius. Tak akan ada hewan yang bisa bertahan pada suhu setinggi itu," kata Sofyan.

Apakah panasnya suhu air bisa diakibatkan penggunaan zat kimia? "Itu bisa saja. Tapi hasil yang kita dapatkan, air panas karena proses penguapan pada turbin pembangkit listrik. Karena tidak banyak dicampur dengan air dingin, sehingga keluar ke laut masih dalam keadaan panas," kata Sofyan.

Syahruddin mengakui suhu air di ujung pembuangan air hasil sulingan memang berfluktuasi. Itu karena air dingin yang seharusnya dicampurkan untuk meredam panas juga disalurkan untuk mengairi tambak warga sekitar.
Selain itu, PT Semen Tonasa juga menyanggupi memenuhi kebutuhan air bersih warga. Perusahaan pelat merah bidang pertambangan ini juga berkomitmen membangun fasilitas tambahan agar air yang keluar ke laut tidak lagi panas. Juga ada pembicaraan mengenai kemungkinan pembebasan lahan tambah milik warga yang diduga tercemar zat kimia.

F. Solusi
Pengelolaan lingkungan sebenarnya merupakan kegiatan yang dilakukan antar instansi , karena mencakup multi disiplin. Untuk efektifitas AMDAL, seharusnya instansi lingkungan dan sektoral pemerintah harus melakukan koordinasi, berbagi informasi dan bekerjasama untuk menerapkan AMDAL dalam siklus proyek, melakukan evaluasi terhadapa usaha penilaian dan perencanaan lingkungan, serta mneyusun rekomendasi Kerjasama ini tampaknya kurang terjadi pada pelaksanaan AMDAL di Indonesia. Dalam penyusunan rancangan program, komisi AMDAL, yang berada di masing -masing sektor kementrian dan propin si bekerja sendiri -sendiri. Komisi dapat menyetujui laporan AMDAL tanpa adanya konsultasi dengan departemen lain yang bertanggung jawab terhadap lokasi proyek, kontrol gangguan dan ijin kegiatan. Jadi program AMDAL hanya menyediakan sedikit atau tidak sama sekali kesempatan secara resmi bagi staf pemerintah untuk bekerjasama menghindari atau mengurangi dampak lingkungan selama perancangan proyek dan selama proses kesepakatan pelaksanaan proyek.

Pada umumnya pelaksanaan AMDAL tidak mengikutsertakan partisipasi masyarakat dalam perencanaan proyek dan pengambilan keputusan. Konsultasi dengan masyarakat secara resmi pada proyek-proyek yang diusulkan biasanya hanya dilakukan pada waktu survei untuk mengumpulkan informasi. Konsultasi masyarakat dianggap tidak penting, karena dianggap semua telah sepakat. Kalaupun ada keinginan masyarakat untuk menolak usulan proyek, karakter budaya yang ada akan menghambat pengungkapan keinginan tersebut.
 PT Semen Tonasa diminta segera merevisi Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) menyusul terungkapnya penggunaan zat kimia NH2 senyawa Amina dalam proses penyulingan air di PLTU Semen Tonasa,dan tentunya kejujuran dan kesadaran perusahaan untuk tetap menjaga lingkungan, tidak hanya sekedar dimanfaatkan, tapi juga dilindungi.
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 373/Menkes/SK/III/2007 Tanggal : 27 Maret 2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian, berikut merupakan Kode Etik Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia.

Adapun beberapa hambatan yang menjadi faktor penerapan kode etik, seperti: Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran, Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendir dan belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya

Adapun usaha penegakan kode etik, yaitu:
1. Pelaksanaan Kode Etik
2. Pengawasan Kode Etik
3. Penjatuhan Sanksi Kode Etik

PT Semen Tonasa diminta segera merevisi Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) menyusul terungkapnya penggunaan zat kimia NH2 senyawa Amina dalam proses penyulingan air di PLTU Semen Tonasa, Biringkassi, Bungoro, Pangkep.




B. Saran

Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berlaku secara etis. Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya. Perusahaan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.

Pengelolaan lingkungan sebenarnya merupakan kegiatan yang dilakukan antar generasi, karena mencakup multi disiplin. Untuk efektifitas AMDAL instansi lingkungan dan sektoral pemerintah harus melakukan koordinasi, berbagi informasi dan bekerja sama untuk menerapkan AMDAL dalam siklus proyek, melakukan evaluasi terhadap usaha penilaian dan perencanaan lingkungan, serta menyusun rekomendasi.



0 komentar:

Posting Komentar

Welcome

Silahkan ambil sesukanya, dan klo bisa di selipin LIKE and COMMENTnya ya. Thanks udah mampir . . .

Followers

About this blog

Diberdayakan oleh Blogger.